| | | "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka" adalah amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Dan pada Penjelasan UU tersebut ditulis : "Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Juga pada amanat Konstitusi 45 RI pasal 31 ayat (3) bahwa "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.".
Untuk memenuhi keperluan terkait PTS tersebut menyelenggarakan Kelas Karyawan (Blended) ini beserta melaksanakan Komitmen Sosial. Yakni mengadakan kesempatan kepada seluruh tamatan SLTA, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, Sarjana (S1) / sederajat, dll-nya, baik yang memiliki waktu luang terbatas demikian juga mempunyai keuangan terbatas, utk meningkatkan perkuliahan (atau pindah prodi) ke jenjang S1 (Sarjana) atau Diploma Tiga (D-III) atau Magister / S-2 pada prodi yang diminati, secara layak serta berbobot / mutu sesuai keunggulan PTS tersebut
Biaya pendidikannya dibuat sedemikian rupa agar terjangkau mhs, disebabkan di samping dimudahkan berupa subsidi, juga diberikan bantuan pinjaman biaya pendidikan tanpa tanggungan serta tanpa bunga, sehingga bisa mengangsur per bulan disesuaikan dng kesanggupan keuangan mahasiswa. . . . . ➡ lihat seluruhnya
|
Kelas Karyawan ini diselenggarakan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Terpilih sebagaimana dirangkum secara menyeluruh di bawah ini. Terakreditasi  Penerimaan Calon Mahasiswa Baru dibuka SETIAP SEMESTER Pendaftaran Mahasiswa Baru S1, D3, S2Kelas Karyawan / Kelas Karyawan (P2K) / Program Hybrid Semester Ganjil 2024/2025 Diperuntuhkan tamatan D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, SLTA, Sarjana (S1), dll-nya meningkatkan perkuliahannya atau pindah kekhususan.
 | Biaya Pendaftaran Mahasiswa Baru = Rp 100.000,- |  | Penerimaan Mhs Baru dibuka SETIAP HARI (termasuk Sabtu & Minggu) : Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 |  | Pendaftaran bisa via Internet atau via Pendaftaran online atau bisa via POS, Telp, Fax, surat, atau bisa dilakukan langsung di Kampus Perguruan Tinggi Swasta / PTS tersebut (Sekretariat P2K) atau diwakilkan |
|
|
|
| | Peta dan Lokasi Institusi Pendidikan Tinggi Penyelenggara Kelas Karyawan (Blended) Silahkan klik utk memperbesar peta. |
|
| |
Ijazah dan Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Kelas Karyawan (Blended) (P2K (Hybrid)) serta Kelas Reguler yaitu SAMA. Dan pada Ijazah demikian juga Transkrip tersebut, tidak tertulis apakah Tamatan P2K (Hybrid) ataukah Tamatan Perkuliahan Reguler. Karena Kelas Karyawan (Blended) yaitu Kelas Reguler dng jadwal perkuliahan dan peserta kuliah yang berbeda.
Tamatan serta mhs Kelas Karyawan (Blended) demikian juga Kelas Reguler memperoleh Status, Hak, Gelar, serta Ijazah yang sama. . . . . ➡ lihat semua |
|
| |
| | Pilih |  | |  |
|